skip to main |
skip to sidebar
Posted by Mat Miller
Senin, 16 Maret 2015
0 comments
Didalam asuransi, terdapat prinsip – prinsip didalamnya, diantaranya yaitu:
- Insurable
interest yaitu, hak berdasarkan hukum untuk mempertangungjawabkan suatu
resiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum
antara tertanggung dan sesuatu yang dipertangungjawabkan. Yang perlu
diperhatikan adalah pada dasarnya sesuatu yang dipertanggungjawabkan itu
semata – mata menyangkut kepentingan yang menimbulkan kerugian keuangan
tertanggung atas sesuatu yang dipertangungkan tersebut.
Unsur – unsur yang terkandung dalam insurable interest :
a. Harus berupa suatu harta, hak, kepentingan, jiwa, atau tanggung gugat.
b. Keadaan pada butir a harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Tertanggung
harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat
dipertanggungkan. Dimana pihak tertanggung memperoleh manfaat dari
terjadinya peristiwa kerusakan dan menderita bila yang dipertanggungkan
mengalami kerusakan.
d. Antara pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan sah menurut hukum.
0 komentar:
Posting Komentar